Showing posts with label Industri Kreatif. Show all posts
Showing posts with label Industri Kreatif. Show all posts

Saturday, December 26, 2015

Yuk, Pahami Royalti! (Bagian ke-1)


Seiring makin majunya industri kreatif di Indonesia, seharusnya makin baik pula industri musik tanah air. Sayangnya, banyak orang yang belum paham mengenai royalti, dalam hal ini untuk karya musik. Tak hanya orang umum kebanyakan, bahkan para pekerja seni dan pelaku industri musik pun masih banyak yang belum mengerti. Saya juga masih terus belajar karena kenyataannya industri musik berkembang terus sehingga banyak pengembangan mengenai royalti atas hak kekayaan intelektual.

Saya menemukan sebuah artikel yang ditulis oleh Ari Herstand, seorang penyanyi dan pencipta lagu asal Amerika Serikat. Ia adalah contoh musisi mandiri yang sudah sepenuhnya hidup dari musik. Ia banyak menulis pengalaman dan pengetahuannya di website pribadi yang menurut saya cukup menarik untuk disimak. Salah satu tulisan yang saya sorot kali ini adalah mengenai royalti. Karena tak banyak artikel tentang subyek ini yang semudah ini untuk dipahami. Saya akan coba meringkasnya lagi dalam bahasa Indonesia karena saya yakin banyak musisi yang ingin tau tentang royalti. Saya akan coba mengulasnya dan mengadaptasi ke industri di Indonesia.


Penjelasan mengenai royalti tentu bukan bahasan singkat. Karena itu saya harus membaginya ke beberapa artikel tulisan. Dalam bagian pertama ini, saya akan meringkas beberapa pihak dan istilah yang paling dasar. Sedangkan mengenai jenis royalti, mekanisme di AS serta pembahasan adaptasinya di Indonesia akan diulas di bagian-bagian selanjutnya lagi.

Mari kita awali dengan pihak paling dasar yaitu artis dan pencipta lagu. Dilanjutkan istilah-istilah dasar.

Artis
Artis adalah pelaku rekaman, atau bisa dibilang pihak yang melakukan tindakan bernyanyi, memainkan instrumen musik dan direkam. Artis bisa dalam bentuk perorangan maupun kelompok. Seorang artis belum tentu menciptakan lagunya sendiri, namun tidak tertutup kemungkinan menjadi pencipta jika rekaman lagu tersebut juga merupakan ciptaannya. Jika tergabung di label rekaman maka perusahaan labelnya yang menjadi perwakilan atas rekaman/artis tersebut.

Pencipta Lagu
Pencipta lagu adalah orang yang menciptakan komposisi sebuah lagu. Jika lagu itu dinyanyikan orang lain dan direkam, maka si pencipta lagu hanya menjadi pencipta lagu. Sedangkan jika ia menciptakan dan menyanyikan lagu itu maka selain sebagai pencipta, ia juga akan tercatat sebagai artis. Contohnya Yovie Widianto yang menciptakan lagu untuk 5Romeo, maka Yovie Widianto disebut pencipta. Ketika Yovie Widianto menciptakan lagu untuk Yovie & Nuno maka Yovie Widianto tercatat sebagai pencipta dan artis.

Rekaman Suara
Biasa disebut juga "Master". Rekaman suara ini adalah hasil final rekaman artis yang dirilis. Bukan bagian-bagian mentah dari sebuah karya rekaman. Rekaman suara juga bukan komposisi. Biasanya master dimiliki oleh label kecuali dalam bentuk kerjasama lain misalnya master hanya dilisensi oleh label untuk jangka waktu tertentu. Maka kepemilikan/hak komersialisasi tersebut tidak selalu selamanya berada di satu label tertentu.

Komposisi Lagu
Komposisi adalah dasar lagu. Bukan rekamannya. Komposisi adalah hasil karya pencipta lagu. Biasanya perusahaan publishing yang mengumpulkan/menagih royalti atas komposisi. Hal ini karena komposisi dan pencipta lagu direpresentasikan oleh perusahaan publishing.

Untuk anda yang merupakan musisi, pahami dulu posisi anda. Apakah artis, pencipta lagu, atau keduanya? Pahami juga bahwa hal ini berlaku untuk tiap-tiap single/lagu. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan karena punya andil dalam penciptaan lagu namun tidak mendapat haknya. Setelah mengetahui penjelasan tentang pihak/istilah dasar ini, barulah kita bisa berangkat ke pembahasan lain di bagian berikutnya.

Anda juga bisa baca langsung dari sumbernya:

Monday, October 27, 2014

Quo Vadis Ekonomi Kreatif Indonesia?


Pasca pengumuman Kabinet Kerja dari presiden Joko Widodo sore tadi saya menjadi bertanya-tanya. Ada bidang yang begitu penting dalam hidup saya yang kini hilang, Ekonomi Kreatif. Di kabinet sebelumnya ada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dipimpin ibu Mari Elka Pangestu. Di kabinet yang baru dibentuk tak ada lagi kementerian yang menyebut Ekonomi Kreatif. Selentingan yang beredar adalah bidang ini akan ditangani dalam bentuk “badan” agar tidak tumpang tindih dengan kementerian lain yang esensinya juga harus memajukan ekonomi kreatif. Kita harus menunggu hasil sidang kabinet esok hari untuk tahu lebih jauh.

Pertanyaan besarnya bagi saya adalah, sebesar apa kemampuan sebuah “Badan” tersebut dalam mengurusi bidang yang justru luas dan lintas departemen? Apakah dari segi SDM, anggaran, dan kebijakan akan mampu menandingi wewenang dan porsi sebuah kementerian? Institusi apa yang akan memiliki kebijakan setidaknya sama dengan Kementerian? Jika akhirnya tetap dimasukkan dalam sebuah kementerian, apakah akan menjadi sebuah direktorat jenderal? Apa kabar cetak biru pengembangan ekonomi kreatif?

Seperti kita saksikan bersama saat tahap debat Capres antara Joko Widodo dengan Prabowo Subianto, presiden pernah mengucapkan "Produk-produk ekonomi kreatif belum diberikan dukungan penuh. Kalau diberikan dukungan penuh akan bisa dikembangkan." Selain itu, lewat berbagai kampanye kreatif yang didukung penuh para pelaku ekonomi kreatif seakan memberi angin harapan bahwa bidang ini akan menjadi salah satu fokus pembangunan dari pemerintahan pimpinan Joko Widodo. Dari segi statistik pun bidang ini cukup penting. Mengutip ulasan kompas atas data dari BPS, "Angka sementara pencapaian ekonomi kreatif 2013 (data BPS, statistik ekonomi kreatif 2013) menyatakan sektor ini pertumbuhannya mencapai 5,76 persen, di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,74 persen. Kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB Indonesia mencapai Rp 642 triliun, atau 7 persen dari angka nasional." Dengan ketiadaan kementerian tentu bukan berarti kita berhenti berkarya. Tapi tak mengherankan kalau kita jadi bertanya-tanya.


Hal terbesar yang mengganggu saya adalah, kenyataan bahwa saya harus mempertanyakan hal-hal tersebut. Saya menolak untuk pesimis, namun mari kita realistis dan kritis. Quo vadis Ekonomi Kreatif Indonesia?


UPDATE (27 Okt, 12.30 siang):
Kegelisahan ini ternyata cukup banyak dibahas, hingga akhirnya berbagai penjelasan pun bermunculan. Beberapa tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan saya ini di Twitter datang dari blogger dan salah seorang pegiat industri musik, Widi Asmoro (http://www.widiasmoro.com/). Kami bertukar pikiran melalui Twitter sebagai berikut:


Pencarian di Twitter juga melabuhkan saya di akun Nia Dinata berikut:


Hari ini Olga Lydia juga angkat bicara.
 
Dari berbagai Tweet dan beberapa artikel yang saya baca pun akhirnya beberapa pertanyaan kini terjawab. Akan ada sebuah badan yang menanungi. Tapi kita harus terus memonitor realisasinya. Seperti apa badan tersebut, apa kewenangannya, dan ketika sudah berjalan kita harus awasi bersama. Sementara ini yang bisa kita lakukan adalah menunggu sembari terus bertanya agar tak sesat di jalan.











Referensi:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/08/24/152859726/Bangkitnya.Ekonomi.Kreatif.Indonesia

http://gov.indonesiakreatif.net/research/kontribusi-ekonomi-kreatif-terhadap-pdb-indonesia/

http://www.merdeka.com/uang/untung-rugi-tak-ada-kementerian-ekonomi-kreatif-kabinet-jokowi.html

Friday, September 19, 2014

UU Hak Cipta dan Kehormatan Bangsa



Apa sih pentingnya hak cipta? Bayangkan hidup masyarakat Indonesia selama ini secara serampangan memerkosa hak cipta dan tak malu mempertontonkannya ke siapa saja. Kenapa saya bisa bilang begitu? Contoh saja di media sosial, tak banyak yang malu mengatakan kalau dirinya sedang nonton DVD suatu film yang jelas-jelas secara resmi film tersebut belum dirilis dalam format DVD. Jujur saya pun masih belum bisa sepenuhnya tak mengonsumsi karya cipta bajakan. Saya tau itu salah dan sangat memalukan!

Pelaku industri kreatif bisa sedikit mengambil nafas lega dengan disetujuinya Revisi atas UU Hak Cipta pada 16 September lalu. Hal ini dirasa sangat pas seiring akan dilantiknya juga pemerintahan baru yang dipimpin oleh presiden terpilih Joko Widodo dalam selang waktu yang tak terlalu lama. Seperti telah disaksikan oleh rakyat Indonesia, Joko Widodo pernah menyampaikan dukungannya pada bidang ekonomi kreatif. Hak cipta menjadi salah satu elemen paling penting dari berbagai kegiatan ekonomi kreatif karena inilah regulasi yang akan mengatur muara industri kreatif yaitu para pencipta dan pemegang hak cipta. Revisi terbaru dari UU Hak Cipta kini memberikan jangka waktu atas atas hak cipta menjadi lebih panjang dan memungkinkan untuk diwariskan. Selain itu juga tertera pasal-pasal perlindungan yang lebih jauh.

Sebagai keluarga yang hidup dari industri kreatif, saya apresiasi pihak pemerintah dan parlemen atas UU ini. Nafkah keluarga kami kini semakin terlindungi. Satu hal yang jadi penekanan adalah penantian akan penegakannya. Seberapa “seksi” isu ini secara politis? Selama tidak menimbulkan gejolak massa, mungkin UU ini akan hanya jadi benang basah yang tak bisa tegak. Impoten!

Ya, faktor politis jadi penting. Ini sudah terbukti ketika terjadi apa yang disebut oleh industri musik tanah air sebagai “Black October” yaitu ketika di bulan Oktober 2011, pemerintah memutus aktivasi layanan RBT di semua operator selular karena kasus pencurian pulsa oleh beberapa oknum. Ibarat tikus di lumbung padi yang diburu dengan cara membakar lumbung. Banyak perusahaan penyedia konten dan juga perusahaan rekaman yang tak bersalah harus melakukan PHK atau bahkan menutup perusahaan. Bayangkan pasar yang sudah terbentuk harus terhenti secara mendadak. Kenapa respon pemerintah bisa sedemikian keras, tentu karena teriakan publik yang secara politis wajib ditangani secepatnya. Bayangkan jika industri kreatif tergolong padat karya, sepertinya pemerintah akan berpikir lebih keras untuk mengatasi masalah tanpa mematikan pihak yang tak terlibat.

Hadirnya UU Hak Cipta diharapkan mampu membawa stake holder ekonomi kreatif ke posisi politis yang mumpuni. Tentu tak sebentar untuk membangun masyarakat yang sadar hak cipta. Bahkan di negara maju pun masalah pembajakan juga masih merajalela. Sebelum keluar UU ini, sebelumnya sudah ada UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta namun apa yang kita rasakan toh tak banyak perubahaan. Melihat secara luas, ini memang bukan cuma tentang penegakan hukum dan political will. Ini juga masuk ke ranah moral serta kebudayaan. Bangsa yang kaya folklor seperti Indonesia terbiasa dengan karya yang bebas dikonsumsi. Lama kemudian, saat ini sulit untuk menjelaskan konsep hak cipta pada awam. Hak cipta memang tak berbentuk benda sehingga sulit dipahami apa yang dapat dicuri, diwariskan dan dilindungi. Bagai udara, masyaraskat merasa kekayaan intelektual dan karya cipta adalah hal bebas. Inilah tantangan tersulitnya.

Ekonomi kreatif yang kini mulai dilembagakan dan mendapat perhatian serius memang tidak bisa dipandang sebelah mata. Di dalamnya ada kehormatan bangsa. Regulasi hak cipta yang baik akan membawa anak bangsa tak takut berkarya dan berinovasi. Bayangkan Indonesia sebagai bangsa yang penuh inovasi dan karya orisinil. Seniman dan penemu tak takut akan masa depannya suram. Semua akan berlomba menciptakan sesuatu yang baru dan bermanfaat. Karya cipta mereka dilindungi oleh negara. Inilah salah satu esensi dari perkembangan sebuah bangsa yang besar. Bangsa para penemu, sastrawan, penggubah, arsitek, ilmuwan, hingga programmer handal. Apakah tega jika Indonesia mentok menjadi bangsa buruh?

Image & Referensi: