Showing posts with label Musik Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Musik Indonesia. Show all posts

Thursday, January 7, 2016

Mempersiapkan Pergeseran Pasar Musik



Di awal 2016 banyak portal berita dalam negeri yang membahas pergeseran pasar musik dari fisik ke digital. Hal ini menyeruak pasca tutupnya Disc Tarra dan Beberapa gerai Duta Suara di penghujung 2015.

Untuk mereka yang berkutat di industri musik, ini bukan hal baru. Prediksi ini sudah terlihat bertahun-tahun sebelumnya. Inilah yang penting. Bagaimana industri mampu mempersiapkan diri atas perubahan-perubahan berikutnya. Pagi ini muncul artikel dari Digital Music News yang jika diterjemahkan menjadi "Unduh Musik Berbayar akan Mati di Tahun 2021". Mereka merujuk pada hasil penelitian Nielsen dan kemudian membuat analisa kalkulasinya.

Prediksi semacam ini tidak boleh dianggap enteng oleh semua stake holder industri musik. Persiapkan langkah selanjutnya karena kejatuhan sebuah format penjualan musik sudah nyata terjadi seperti ketika penurunan pasar fisik turun drastis. Ingatkah ketika era RBT dimana lagu benar-benar mengandalkan hook atau refrain yang kuat. Di era FTD (Full Track Download) formula ini tidak begitu relevan lagi. 

Terlihat juga dalam laporan Digital Music News bahwa layanan streaming melonjak luar biasa. Di Indonesia pun layanan streaming musik makin bergairah dengan tersedianya Apple Music dan juga muncul pemain baru JOOX dari MNC-Tencent.

Setelah era fisik, lanjut ke download berbayar kemudian streaming. Tentu akan ada perkembangan lagi yang mungkin saat ini belum terbayang. Kalau tak siap, ajal bisnis tentu menanti. Itulah kenapa semua pihak harus bersiap, dari pencipta, penyedia layanan/konten, brand, perusahaan telekomunikasi hingga tentunya label rekaman.

Yuk baca selengkapnya artikel dari Digital Music News di tautan berikut:

http://www.digitalmusicnews.com/2016/01/06/by-2021-itunes-music-downloads-will-be-dead/ 

Saturday, December 26, 2015

Yuk, Pahami Royalti! (Bagian ke-1)


Seiring makin majunya industri kreatif di Indonesia, seharusnya makin baik pula industri musik tanah air. Sayangnya, banyak orang yang belum paham mengenai royalti, dalam hal ini untuk karya musik. Tak hanya orang umum kebanyakan, bahkan para pekerja seni dan pelaku industri musik pun masih banyak yang belum mengerti. Saya juga masih terus belajar karena kenyataannya industri musik berkembang terus sehingga banyak pengembangan mengenai royalti atas hak kekayaan intelektual.

Saya menemukan sebuah artikel yang ditulis oleh Ari Herstand, seorang penyanyi dan pencipta lagu asal Amerika Serikat. Ia adalah contoh musisi mandiri yang sudah sepenuhnya hidup dari musik. Ia banyak menulis pengalaman dan pengetahuannya di website pribadi yang menurut saya cukup menarik untuk disimak. Salah satu tulisan yang saya sorot kali ini adalah mengenai royalti. Karena tak banyak artikel tentang subyek ini yang semudah ini untuk dipahami. Saya akan coba meringkasnya lagi dalam bahasa Indonesia karena saya yakin banyak musisi yang ingin tau tentang royalti. Saya akan coba mengulasnya dan mengadaptasi ke industri di Indonesia.


Penjelasan mengenai royalti tentu bukan bahasan singkat. Karena itu saya harus membaginya ke beberapa artikel tulisan. Dalam bagian pertama ini, saya akan meringkas beberapa pihak dan istilah yang paling dasar. Sedangkan mengenai jenis royalti, mekanisme di AS serta pembahasan adaptasinya di Indonesia akan diulas di bagian-bagian selanjutnya lagi.

Mari kita awali dengan pihak paling dasar yaitu artis dan pencipta lagu. Dilanjutkan istilah-istilah dasar.

Artis
Artis adalah pelaku rekaman, atau bisa dibilang pihak yang melakukan tindakan bernyanyi, memainkan instrumen musik dan direkam. Artis bisa dalam bentuk perorangan maupun kelompok. Seorang artis belum tentu menciptakan lagunya sendiri, namun tidak tertutup kemungkinan menjadi pencipta jika rekaman lagu tersebut juga merupakan ciptaannya. Jika tergabung di label rekaman maka perusahaan labelnya yang menjadi perwakilan atas rekaman/artis tersebut.

Pencipta Lagu
Pencipta lagu adalah orang yang menciptakan komposisi sebuah lagu. Jika lagu itu dinyanyikan orang lain dan direkam, maka si pencipta lagu hanya menjadi pencipta lagu. Sedangkan jika ia menciptakan dan menyanyikan lagu itu maka selain sebagai pencipta, ia juga akan tercatat sebagai artis. Contohnya Yovie Widianto yang menciptakan lagu untuk 5Romeo, maka Yovie Widianto disebut pencipta. Ketika Yovie Widianto menciptakan lagu untuk Yovie & Nuno maka Yovie Widianto tercatat sebagai pencipta dan artis.

Rekaman Suara
Biasa disebut juga "Master". Rekaman suara ini adalah hasil final rekaman artis yang dirilis. Bukan bagian-bagian mentah dari sebuah karya rekaman. Rekaman suara juga bukan komposisi. Biasanya master dimiliki oleh label kecuali dalam bentuk kerjasama lain misalnya master hanya dilisensi oleh label untuk jangka waktu tertentu. Maka kepemilikan/hak komersialisasi tersebut tidak selalu selamanya berada di satu label tertentu.

Komposisi Lagu
Komposisi adalah dasar lagu. Bukan rekamannya. Komposisi adalah hasil karya pencipta lagu. Biasanya perusahaan publishing yang mengumpulkan/menagih royalti atas komposisi. Hal ini karena komposisi dan pencipta lagu direpresentasikan oleh perusahaan publishing.

Untuk anda yang merupakan musisi, pahami dulu posisi anda. Apakah artis, pencipta lagu, atau keduanya? Pahami juga bahwa hal ini berlaku untuk tiap-tiap single/lagu. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan karena punya andil dalam penciptaan lagu namun tidak mendapat haknya. Setelah mengetahui penjelasan tentang pihak/istilah dasar ini, barulah kita bisa berangkat ke pembahasan lain di bagian berikutnya.

Anda juga bisa baca langsung dari sumbernya:

Wednesday, November 4, 2015

Surat Terbuka untuk "Pecinta Musik"


Bohong lah kalau pelaku industri musik nggak ngelihat ini akan terjadi. Yang ngagetin adalah, terjadinya secepat ini.

Gue juga yakin bahwa semua label (yg punya produk fisik) berusaha menyelamatkan para retailers. Bukan cuma perkara cari untung tapi nilai historisnya begitu tinggi dan keberadaan mereka pernah menjadi kunci. Mereka layak diselamatkan karena kalau melihat ke masa lalu, merekalah jalur distribusi utama dalam music monetization. Namun zaman berubah. Inovasi dan adaptasi adalah harga mati.

Hal yang paling menyedihkan tentunya berapa banyak orang yang kena PHK. Memang di satu sisi, ketidakmampuan sebuah perusahan untuk berkembang atau sekedar bertahan juga jadi tanggung jawab manajemen perusahaan tersebut. Tapi pernah berpikir lebih jauh nggak? Kalau seandainya penikmat musik benar-benar mengapresiasi musik sesuai nilai dan harganya, mungkin aja retailer ini akan lebih punya modal untuk berinovasi dengan pengembangan bisnis yang sesuai dan akhirnya bisa bertahan. Tapi sayangnya banyak "pecinta" musik yang ngga mau bayar buat sesuatu yang padahal mungkin jadi suatu bagian paling penting dalam hidupnya. Sesuatu yang membentuk pribadinya. Sesuatu yang begitu kuatnya mampu menginspirasi atau bahkan menyelamatkan nyawanya. Iya, segitu besar loh musik bisa berperan dalam hidup seseorang. Yeah right, "pecinta musik" apalah itu kalo mayoritas musik yang kamu miliki adalah hasil nyolong.

Gue paham kalau "konsumen" maunya yang mudah, murah, berkualitas. Industri musik seakan dipacu untuk mengakomodir tuntutan konsumen semacam ini. Berlomba lewat bisnis-bisnis baru. Kalau masyarakat dan "pecinta musik" masih nganggep bahwa karya musik barang gratis, sulit deh. Banyak yang tidak paham sih kalo rekaman itu mahal, menulis lagu itu sulit, bernyanyi dengan baik itu nggak gampang. Miris ngga sih kalo tau kenyataan bahwa pengamen bisa menghasilkan uang lebih banyak daripada penghasilan artis dari royalti?

Kembali ke pihak pegawai yang akan terkena PHK yang pastinya mudah dipahami orang awam. Tau ngga biaya sekolah itu sekarang berapa? Harga seragam, buku dan karya wisata? Popok, imunisasi, mainan? Pembajak musik dan pengunduh ilegal punya peran dalam memotong rezeki pegawai-pegawai itu. Puas?!

Saturday, May 17, 2014

Mengupas Layanan Streaming Musik - Part 1

Layanan streaming musik saat ini sedang digadang-gadang sebagai salah satu calon terkuat kanal utama dalam pendistribusian musik. Banyak rekan-rekan yang bergerak di bidang musik dan mengamati perkembangannya berbicara tentang ini. seperti Widi Asmoro dalam website-nya yang membuat tulisan berjudul "2014 Tahunnya Music Streaming di Indonesia", juga dari artikel di Antara berjudul "Industri Musik Beralih ke Digital" yang disarikan dari sebuah seminar musik digital. Bagi masyarakat umum tentu hal ini masih cukup asing karena tidak ada kampanye mengenai pengalaman streaming musik dengan gamblang. Apa kelebihan dan kekurangannya? Mengapa harus berlangganan musik streaming? Saya akan coba membahas hal-hal dasar tersebut agar lebih mudah bagi awam untuk paham. Diskusi pun terbuka untuk berkomentar dan bertanya di laman ini.

Saat ini penjualan fisik sudah jelas-jelasan turun drastis. Kalau beranggapan ini semua hanya karena pembajakan, tentu tidak benar. Perilaku konsumsi juga berubah karena secara sosial, budaya dan teknologi, ada perubahan. 20 tahun lalu tidak terbayang kalau musik bisa diputar melalui ponsel atau perangkat sebesar kotak korek api. Ketika teknologi sudah memungkinkan hal itu, tentu pola konsumsi pun berubah. Format musik digital menjadi format utama industri musik saat ini (FYI CD pun termasuk format digital namun dijual dalam bentuk fisik). Salah satu perangkat yang mengalami booming adalah iPod. Meskipun bukan pionir di bidang pemutar musik digital portabel, iPod sukses mengawali revolusi format musik. Apple dengan cermat melihat potensi besar dengan menggarap iTunes Store sebagai penyedia konten dari perangkat yang mereka ciptakan sendiri. Smart move!

Ketika iTunes diciptakan, layanan data seluler masih belum “merakyat” sehingga skema yang digunakan adalah layanan pembelian musik yang diunduh. Unduhan ini akan menjadi milik si pembeli dan bisa disimpan dalam perangkat pemutar. Saat ini layanan lalu lintas data selular dan nirkabel sudah semakin cepat dan membuat kita bisa leluasa menikmati konten audio bahkan video melalui koneksi seluler secara streaming tanpa harus menyimpannya dalam perangkat portable kita. Layanan streaming pun bermunculan dan menjadi begitu besar. Youtube jadi layanan terbesar dalam hal streaming video musik resmi. Streaming audio bisa didapatkan di layanan seperti Spotify Rdio, dan Deezer. Pabrikan perangkat teknologi pun mulai meramaikan layanan streaming konten. Saat ini Nokia punya Mix Radio, Sony Mobile dengan Sony Music Jive dan banyak pabrikan lain yang menggarap sistem serupa. Secara bisnis, skemanya biasanya dalam bentuk langganan atau pendapatan iklan. Pengguna akan diminta membayar biaya untuk berlangganan selama periode tertentu dan dengan fitur tertentu. Layanan gratis juga ada yang tersedia namun banyak batasan serta kehadiran iklan dalam tampilan layanan tersebut. Biasanya penyedia layanan akan memberi masa percobaan tanpa dipungut biaya agar pelanggan bisa menikmati pengalaman dari layanan mereka. Jika cocok, maka pelanggan tinggal meng-upgrade untuk menjadi pelanggan penuh. Ada juga sih layanan streaming yang gratis bagi user, namun tentunya ada skema bisnis dibaliknya yaitu pendapatan iklan atau sebagai value added service dari perangkatnya.

Mengapa streaming dianggap sebagai masa depan industri musik? Mari kita bahas di bagian ini.






Konten tidak mudah digandakan
Pengunduhan file musik membuat seseorang memiliki akses untuk membagikan dengan cara menggandakan. Istilah “File Sharing” memang kadang memicu kontroversi karena kepemilikan file-nya. Namun sebenarnya, file tersebut mengandung hak kekayaan intelektual yang harus memiliki nilai ekonomis yang diakui secara hukum. Sayangnya secara teknis, sistem yang ada dalam sebuah file musik digital unduhan belum bisa melindungi hal ini. Konsep musik streaming menjadi aman dari penggandaan tanpa izin karena file tidak diunduh secara utuh ke perangkat sehingga tidak tergandakan. Kenapa ini penting? Karena penggandaan/penyebaran konten musik secara ilegal saat ini di Indonesia saja sudah merugikan industri musik sampai dengan sekitar 6 miliar Rupiah per hari! Bayangkan kalau perputaran uang sebanyak itu bisa sampai ke tangan para artis dan pencipta lagu. Tentu musisi tidak akan takut untuk membuat musik sesuai kreatifitasnya karena tanpa harus menjadi hits mainstream pun penghasilannya akan mencukupi. Pada akhirnya semua label pun akan berani merilis materi-materi yang selama ini dianggap tidak komersial.




Konten tidak membebani media penyimpan dalam perangkat pemutar
Karena konten streaming tidak perlu diunduh secara utuh, otomatis media penyimpanan data yang ada dalam perangkat pemutar musik digital tidak akan dipenuhi oleh banyaknya file. Hal ini menjadi penting karena berarti pengguna tidak perlu menghapus file-file untuk menggantinya dengan yang baru. Pengguna juga tak perlu report membeli media penyimpanan tambahan baik sebagai perpustakaan maupun sebagai cadangan.




Harga lebih murah
Layanan langganan streaming musik menjadi begitu murah karena pelanggan bisa menikmati banyak sekali lagu dengan hanya satu harga yang tetap dan dihitung berdasar waktu. Kita ambil contoh Deezer yang saat ini menawarkan dengan berlangganan sebesar 2,49 Dollar AS per bulan pelanggan bisa menikmati 30 juta lagu untuk pengaksesan melalui komputer saja. Di kelas berikutnya degan harga 5.99 Dollar AS kita bisa mengakses dari komputer, mobile phone dan tablet. Selain itu ada fitur yang memungkinkan kita memutar lagu meskipun tanpa koneksi internet. Jika dibandingkan dengan pembelian lagu lewat unduhan, untuk 1 album internasional di iTunes, harganya biasanya sekitar Rp.35.000 - Rp.100.000. Memang hal ini juga mempengaruhi pemasukan bagi artis karena pembagiannya menjadi begitu kecil namun diharapkan kedepannya kuantitas jumlah pelanggan dan pemutaran pun semakin besar.



Tak ada resiko salah beli lagu
Kelebihan ini akan membuat pengalaman musik menjadi begitu luas. Kesempatan artis untuk didengar siapapun akan terbuka. Tidak mustahil lagi bagi artis debutan tanpa dana pemasaran yang masif untuk bisa mendunia. Tanpa resiko salah beli lagu, pengguna akan berani mendengarkan lagu apa pun karena ia tidak harus membelinya. Bayangkan potensi yang ada dari hal ini.


Melihat beberapa hal diatas, maka tak salah kalau menganggap layanan streaming musik bisa menjadi salah satu calon kanal distribusi utama dalam industri musik. Meskipun disamping itu tentu tetap ada potensi di format fisik dalam berbagai medium. Khusus di Indonesia, layanan iTunes baru berjalan sekitar satu tahun dan kini makin menunjukkan peningkatan angka penjualan meskipun belum booming. Di AS dan Eropa layanan pembelian lagu unduhan sudah booming terlebih dahulu kemudian diikuti perkembangan layanan streaming yang menutupi kekurangan-kekurangan layanan toko pengunduhan musik. Jika di Indonesia polanya akan serupa maka tampaknya layanan streaming lagu di Indonesia perlu kerja ekstra untuk menjadi pilihan utama saat ini. Selain itu juga ada kendala lain yang akan menyandung proses ekspansi layanan streaming musik di Indonesia. Mengenai tantangan-tantangan itu akan saya bahas di tulisan berikutnya.


Sebagai penutup tulisan kali ini, saya mengajak pecinta musik untuk mulai menghargai para artis, pencipta lagu dan orang-orang di belakang karya musik dengan menghargai hak kekayaan intelektual mereka. Ada hak royalti didalam karya mereka yang menjadi sumber mata pencaharian dan ingat, royalti tidak datang dari langit. Bayangkan kalau musik tak lagi bisa dinikmati lewat rekaman karena punah ketika tak punya nilai ekonomis. Lihat apa yang terjadi dengan rekaman lawak yang kini nyaris tak pernah diproduksi lagi dalam bentuk rekaman suara. Apa jadinya kalau itu terjadi pada musik? Apakah anda rela musik hilang begitu saja dari keseharian?