Seiring makin majunya industri kreatif di Indonesia, seharusnya makin baik pula industri musik tanah air. Sayangnya, banyak orang yang belum paham mengenai royalti, dalam hal ini untuk karya musik. Tak hanya orang umum kebanyakan, bahkan para pekerja seni dan pelaku industri musik pun masih banyak yang belum mengerti. Saya juga masih terus belajar karena kenyataannya industri musik berkembang terus sehingga banyak pengembangan mengenai royalti atas hak kekayaan intelektual.
Saya menemukan sebuah artikel yang ditulis oleh Ari Herstand, seorang penyanyi dan pencipta lagu asal Amerika Serikat. Ia adalah contoh musisi mandiri yang sudah sepenuhnya hidup dari musik. Ia banyak menulis pengalaman dan pengetahuannya di website pribadi yang menurut saya cukup menarik untuk disimak. Salah satu tulisan yang saya sorot kali ini adalah mengenai royalti. Karena tak banyak artikel tentang subyek ini yang semudah ini untuk dipahami. Saya akan coba meringkasnya lagi dalam bahasa Indonesia karena saya yakin banyak musisi yang ingin tau tentang royalti. Saya akan coba mengulasnya dan mengadaptasi ke industri di Indonesia.
Tulisan saya ini banyak menerjemahkan artikel berikuthttp://aristake.com/post/what-is-soundexchange-ascap-bmi-pros-hfa-mechanicals-and-how-to-get-all-your-royalties
Penjelasan mengenai royalti tentu bukan bahasan singkat. Karena itu saya harus membaginya ke beberapa artikel tulisan. Dalam bagian pertama ini, saya akan meringkas beberapa pihak dan istilah yang paling dasar. Sedangkan mengenai jenis royalti, mekanisme di AS serta pembahasan adaptasinya di Indonesia akan diulas di bagian-bagian selanjutnya lagi.
Mari kita awali dengan pihak paling dasar yaitu artis dan pencipta lagu. Dilanjutkan istilah-istilah dasar.
Artis
Artis adalah pelaku rekaman, atau bisa dibilang pihak yang melakukan tindakan bernyanyi, memainkan instrumen musik dan direkam. Artis bisa dalam bentuk perorangan maupun kelompok. Seorang artis belum tentu menciptakan lagunya sendiri, namun tidak tertutup kemungkinan menjadi pencipta jika rekaman lagu tersebut juga merupakan ciptaannya. Jika tergabung di label rekaman maka perusahaan labelnya yang menjadi perwakilan atas rekaman/artis tersebut.
Pencipta Lagu
Pencipta lagu adalah orang yang menciptakan komposisi sebuah lagu. Jika lagu itu dinyanyikan orang lain dan direkam, maka si pencipta lagu hanya menjadi pencipta lagu. Sedangkan jika ia menciptakan dan menyanyikan lagu itu maka selain sebagai pencipta, ia juga akan tercatat sebagai artis. Contohnya Yovie Widianto yang menciptakan lagu untuk 5Romeo, maka Yovie Widianto disebut pencipta. Ketika Yovie Widianto menciptakan lagu untuk Yovie & Nuno maka Yovie Widianto tercatat sebagai pencipta dan artis.
Rekaman Suara
Biasa disebut juga "Master". Rekaman suara ini adalah hasil final rekaman artis yang dirilis. Bukan bagian-bagian mentah dari sebuah karya rekaman. Rekaman suara juga bukan komposisi. Biasanya master dimiliki oleh label kecuali dalam bentuk kerjasama lain misalnya master hanya dilisensi oleh label untuk jangka waktu tertentu. Maka kepemilikan/hak komersialisasi tersebut tidak selalu selamanya berada di satu label tertentu.
Komposisi Lagu
Komposisi adalah dasar lagu. Bukan rekamannya. Komposisi adalah hasil karya pencipta lagu. Biasanya perusahaan publishing yang mengumpulkan/menagih royalti atas komposisi. Hal ini karena komposisi dan pencipta lagu direpresentasikan oleh perusahaan publishing.
Untuk anda yang merupakan musisi, pahami dulu posisi anda. Apakah artis, pencipta lagu, atau keduanya? Pahami juga bahwa hal ini berlaku untuk tiap-tiap single/lagu. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan karena punya andil dalam penciptaan lagu namun tidak mendapat haknya. Setelah mengetahui penjelasan tentang pihak/istilah dasar ini, barulah kita bisa berangkat ke pembahasan lain di bagian berikutnya.
Anda juga bisa baca langsung dari sumbernya: